oleh

Rp 1,5 Triliun, Perda Tambahan Modal Kepada Bank Banten Disetujui

image_pdfimage_print

Kabar6-Setelah sekian lama ditunggu-tunggu, akhirnya draf Raperda penambahan modal kepada Bank Banten Rp 1,5 triliun akhirnya disetujui bersama pihak dewan untuk selanjutnya ditetap sebagai Perda.

Demikian hal itu terungkap saat Rapat Peripurna persetujuan terhadap Raperda usul Gubernur tentang perubahan atas peraturan daerah Provinsi Banten nomor 5 tahun 2013 tentang penambahan penyertaan modal daerah kedalam modal saham PT. BGD untuk pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten, Selasa (21/7/2020).

Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Banten, Barhum tersebut berjalan tertib dan lancar, tanpa ada satupun penolakan dari anggota DPRD Banten yang hadir, disusul selanjutnya penyampaian persetujuan bersama dari seluruh anggota DPRD Banten untuk selanjutnya Raperda Penyertaan modal kepada Bank Banten bisa disahkan sebagai Perda Provinsi Banten tahun 2020.

Acara selanjutnya disusul dengan pembacaan isi tentang Raperda Penyertaan modal kepada Bank Banten yang baru yang dibacakan oleh jubir Pansus Perubahan Perda Nomor 5 tahun 2013 sekaligus ketua Komisi III DPRD Banten, Gembong R Sumedi.

Dimana, isi didalam Perda yang baru tersebut, terdapat sejumlah perubaahan dari yang sebelumnya pernah dibuatkan. Hal itu setelah dilakukannya fasilitasi oleh pihak Kemendagri, sehingga judul dari Raperda yang baru berubah menjadi Perubahan atas Perda sebelumnya nomor 5 tahun 2013, dari sebelumnya berjudul Perda penambahan kepada Bank Banten.

**Baca juga: RKUD Provinsi Kembali Dipindah ke Bank Banten Dari BJB.

Sementara itu, Gubernur Banten, Wahidin Halim mengucapkan banyak terimakasih kepada semua pihak yang telah ikut mendukung agar penambahan modal kepada Bank Banten bisa dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Burung cenderawasih ada di Cikande, terimaksih DPRD,” tutup WH dalam sambutan pidatonya.(Den)

Print Friendly, PDF & Email