oleh

Ribuan Warga Serang Belum Terekam e-KTP

image_pdfimage_print

Kabar6-Sekitar 48.427 warga dari 908.412 warga penduduk Kabupaten Serang yang wajib menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebelum pergantian tahun 2013, hingga kini belum terekam program nasional Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

“Jumlah data tersebut berasal dari seluruh kecamatan se-Kabupaten Serang. Sedangkan jumlah warga yang sudah terekam e-KTP, hingga Juli 2013 ini sebanyak 859.985 warga,” kata Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang Muhammad Fitri di Serang, Jumat (19/7/2013).

Disebutkan, warga Serang yang belum terekam e-KTP lantaran yang bersangkutan tidak berada di tempat, melainkan di luar kota dan luar negeri sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Bagi TKI yang tercatat, menurutnya, tidak diwajibkan harus terekam hingga akhir tahun ini.

“Berbeda untuk warga yang berada di dalam negeri, seperti sakit atau lanjut usia, akan dilakukan perekaman dengan sistem jemput bola oleh petugas kecamatan dengan mendatangi rumah warga yang memang tidak mampu berjalan atau berat karena biaya ongkosnya,” terang Fitri.(ant/jus)

 

Print Friendly, PDF & Email