oleh

Ribuan Penyihir di Skotlandia Kini Diampuni Secara Resmi

image_pdfimage_print

Kabar6-Setelah kampanye selama dua tahun oleh kelompok aktivis Witches of Scotland (Penyihir Skotlandia), ribuan orang yang dituduh melakukan sihir di Skotlandia ratusan tahun akan diampuni.

Ribuan orang tadi diketahui sebagian besar adalah wanita dan anak perempuan. Melansir theguardian, beragam dugaan kejahatan oleh wanita dilaporkan mulai dari menyebabkan mabuk hingga bertemu dengan Iblis. Lebih dari setengah dari mereka yang dituduh berdasarkan Undang-Undang Sihir antara rentang waktu 1563 dan 1736 dieksekusi secara mengerikan.

Sekira 85 persen dari korban yang dieksekusi mati secara sadis adalah kaum hawa. Pemerintahan Menteri Pertama Skotlandia, Nicola Sturgeon, telah mendukung Rancangan Undang-undang (RUU) yang diusulkan di parlemen, yang meminta pemerintah membersihkan nama-nama para korban secara anumerta.

Kemungkinan pengampunan itu diberikan setelah kampanye panjang selama dua tahun yang dipimpin kelompok bernama Witches of Scotland. Sementara aktivis Claire Mitchell QC dan Zoe Venditozzi meluncurkan petisi pada Hari Perempuan Internasional 2020, menuntut agar pihak berwenang mengampuni, meminta maaf, dan mengenang mereka yang terbunuh sebagai penyihir di Skotlandia.

Pada 1 September 2021, komite parlemen setuju menyerahkan masalah ini kepada pemerintah Skotlandia. “RUU yang memberikan pengampunan dapat disahkan pada awal musim panas 2022,” demikian laporan media. ** Baca juga: Ini 3 Negara yang Disebut Punya Tingkat Prostitusi Tertinggi di Dunia

Perburuan penyihir yang dipicu penafsiran agama dan takhayul tidak hanya terjadi di Skotlandia, dengan praktik serupa yang terlihat di Jerman barat, Prancis, Italia utara, dan Swiss, dan yang kemudian terjadi di Amerika Serikat (AS).

Puluhan ribu wanita yang dituduh melakukan sihir dibakar di tiang pancang atau digantung selama beberapa abad di berbagai negara. Di Barat, penuntutan terhadap para penyihir berhenti pada akhir abad ke-18, meski di tempat lain di dunia, sihir masih dianggap sebagai kejahatan.

Di Arab Saudi, misalnya, mendirikan unit anti-sihir pada 2009 dan bahkan menuduh para kaum hawa yang kemudian dihukum mati.(ilj/bbs)

Print Friendly, PDF & Email