oleh

Ribuan Pekerja Hiburan di Tangsel Terancam Nganggur

image_pdfimage_print

Kabar6-Suka atau tidak, para pelaku usaha dan pekerja industri hiburan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan merasakan dampak dari penetapan ketentuan operasional usaha saat Ramadhan.

Diperkirakan, ribuan pekerja hiburan dan sejenisnya yang dilarang beroperasi selama Ramadhan, akan menghadapi cuti panjang hingga selesai lebaran .

“Saya harap semua (industri hiburan) mau mematuhinya. Kalau tidak, akan dikenakan sanksi,” kata Kepala Kantor Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangsel, Yanuar usai menghadiri Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) di kawasan Bintaro, Kecamatan Serpong, Jum’at (13/6/2014).

Sesuai data resmi yang dikantongi lembaga tersebut, ada sebanyak 50 lokasi usaha hiburan di Kota Tangerang saaat ini. Seperti, karaoke, arena musik hidup, layanan jasa panti pijat dan spa, bilyard dan lain sebagainya.

Yanuar menjelaskan, terhitung sejak dua hari sebelum Ramadhan hingga 7 hari selepas Idul Fitri, semua jenis industri tersebut tidak diperbolehkan melayani pelanggan.

Ketentuan tersebut telah tertuang di peraturan daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pariwisata.

Dalam payung hukum itu diatur, setiap hari besar keagamaan seluruh tempat usaha hiburan wajib tutup, tanpa kecuali. “Untuk jelasnya, surat edaran akan disebar mulai Senin pekan depan,” jelas Awang, sapaan akrabnya. **Baca juga: Dishubkominfo Tangsel Masuk Nominator Lomba WTN.

Sedangkan untuk pelaku usaha industri kuliner masih bisa bernafas lega. Karena, Yanuar bilang, sebanyak 666 unit usaha kuliner yang ada di Tangsel masih bisa beroperasi meski waktunya dibatasi. Yakni mulai pukul 12.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB setiap harinya. **Baca juga: Ormas Dilarang Sweeping, Ini Aturan Ramadhan di Tangsel.

“Kemudian kita akan sosialisasikan kembali kepada semua pelaku usaha pada Kamis mendatang,” tambahnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email