oleh

Ribuan Napi di Banten Diusulkan Dapat Remisi

image_pdfimage_print

Kabar6-Sebanyak 3.388 orang narapida (napi) di rumah tahanan negara (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) se-Banten akan diusulkan mendapatkan remisi dasawarsa Kemerdekaan RI.

 

Pemberian remisi istimewa ini didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 120 Tahun 1955 tentang Pengurangan Hukuman Istimewa pada Hari Dwi Dasawarsa Hari Proklamasi Kemerdekaan RI.

 

Masing-masing napi akan mendapatkan potongan hukuman berupa seperduabelas dari masa tahanan dengan setinggi-tingginya tiga bulan. Jika disetujui, nantinya ada 167 napi yang bisa langsung bebas saat remisi dibacakan.

 

Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Banten, Molyanto, mengatakan remisi dasawarsa kemerdekaan ini diberikan kepada 3.388 orang napi yang terlibat kasus apa pun.

 

“Persetujuan pemberian remisi kepada napi narkoba, korupsi, dan teroris sesuai surat keputusan Dirjen Pas. Sedangkan pada kasus lain, cukup SK dari Kakanwil,” katanya. ** Baca juga: ASDP Prediksi Bakal Ada Lonjakan Penumpang di Merak

 

Remisi ini, akan akan diberikan secara simbolis di Rutan Kelas II B Serang pada peringatan Hari Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2015 mendatang. Setidaknya 289 dari 541 penghuni Rutan Serang akan menerima remisi.(van)

Print Friendly, PDF & Email