oleh

Ribuan Butir Obat Keras Hexymer Kembali Diamankan Polisi di Lebak

image_pdfimage_print

Kabar6-Satnarkoba Polres Lebak kembali mengamankan obat keras merek Hexymer. Sebanyak 1.121 butir obat tanpa izin edar tersebut diamankan setelah polisi menangkap seorang pemuda berinisial MF (22).

“Kronologis kejadian berawal dari penangkapan MF pada hari Minggu, 24 Januari 2021 pukul 01.30 WIB di pinggir jalan Kaduagung Rangkasbitung. Dilakukan penggeledahan ditemukan 90 butir obat berwarna kuning merek Hexymer di lipatan celana,” kata Kasatnarkoba Polres Lebak AKP Ilman Robiana, Selasa (26/1/2021).

Polisi kemudian menggeledah sebuah kontrakan di Pasir Sukarayat, Kelurahan Muara Ciujung Timur Rangkasbitung. Dari dalam kontrakan tersebut, petugas kembali mendapati obat yang sama dengan jumlah yang jauh lebih banyak disimpan di dalam lemari MF.

“Sebanyak 1.121 butir Hexymer beserta 1 unit handphone merek Realme 5 Pro dan uang Rp25 ribu diamankan,” ujar Ilman.

**Baca juga: Angka Positif Covid-19 di Lebak Capai 1.249 Kasus, Bagaimana Ketersediaan Tempat Tidur RS?

Pemuda asal Paluh Mambu, Kecamatan Hitam, Aceh Utara bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Lebak untuk diperiksa lebih lanjut.

“Pelaku disangkakan kasus penyalahgunaan sediaan farmasi sebagaimana diatur dalam Pasal 196 jo Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” jelas Ilman.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email