oleh

Revisi Perda RTRW Lebak, Mahasiswa Duga Ada Pasal Titipan

image_pdfimage_print

Kabar6-Revisi Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Tuang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lebak kini sedang dibahas oleh DPRD. Terdapat 84 pasal yang dibahas dengan pemerintah daerah.

Namun, sejumlah organisasi kemahasiswaan (OKP) yakni Kumala, Imala, GMNI, PMII justru menduga ada “Main mata” antara pemerintah daerah dengan DPRD dalam perumusan sampai pada tahap pembahasan draft Raperda.

Bahkan, mahasiswa juga menduga adanya pasal-pasal titipan yang justru dapat merugikan masyarakat.

“Kami menduga ada pasal-pasal titipan dari pengusaha-pengusaha besar yang justru akan berakibat merugikan masyarakat di kemudian hari,” kata Ahmad Jayani dari Kumala saat aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Lebak, Senin (24/5/2021).

Misalnya saja Pasal 40 tentang kawasan peternakan. Di mana Kecamatan Gunungkencana dimasukkan sebagai kawasan peternakan. Padahal menurut Jayani, Gunungkencana merupakan wilayah konservasi yang sangat tidak cocok untuk peternakan.

“Lalu misalnya wilayah yang dekat dengan adat budaya. Kecamatan Bojongmanik itu kan dekat dengan masyarakat adat Badui, tapi justru diproyeksikan sebagai kawasan tambang batu bara,” ungkap Jayani.

**Baca juga: Kepengurusan PAN Lebak Disahkan, DPP Yakin dengan Hera Komaratullah

Mahasiswa mendesak kepada Pansus untuk menunda pembahasan draft revisi Perda RTRW karena dinilai tidak sedikit masalah dalam penentuan kawasan.

“Kami minta ini ditinjau dan dikaji kembali karena banyak sekali permasalahan serta libatkan OKP dalam pembahasannya,” katanya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email