oleh

Retribusi Naik, DPRD Lebak Ingatkan soal Penataan dan Upaya Cegah Kebocoran

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kabupaten Lebak berencana melakukan penyesuaian terhadap retribusi jasa umum dan jasa usaha. Dengan penyesuaian tersebut maka tarif retribusi akan mengalami kenaikan.

Sebut saja tarif retribusi yang akan naik di antaranya retribusi sampah, dan retribusi pelayanan pasar yang salah satunya tarif penitipan kendaraan bermotor.

Anggota DPRD Kabupaten Lebak, Aad Firdaus, menilai, kenaikan retribusi akan berdampak terhadap beban masyarakat secara langsung. Kemudian, naiknya retribusi juga memunculkan nilai satuan yang tidak wajar.

“Misalnya masuk pasar yang tadinya Rp2.000 menjadi Rp3.000. Ini justru jadi di luar kebiasaan rata-rata,” kata Aad kepada Kabar6.com, Kamis (4/8/2022).

Aad lebih setuju jika pemerintah daerah berupaya melakukan peningkatan penataan retribusi terlebih dahulu. Penataan seluruh objek retribusi dilakukan untuk menetapkan dasar pengenaan retribusi yang ideal.

Di samping itu, Aad mengingatkan, sangat penting pemerintah daerah memaksimalkan upaya-upaya dalam mencegah kebocoran PAD dari sektor retribusi.

“Menghadirkan alat ukur, baik melalui peningkatan pengawasan maupun digitalisasi terutama yang mobilitasnya tinggi seperti perparkiran dan semacamnya.

**Baca juga: Pemkab Lebak Siapkan Bonus Rp15 Juta untuk Atlet Peraih Emas di Porprov 2022

Yang juga tidak kalah penting, lanjut politisi Partai Perindo ini adalah Pemerintah Kabupaten Lebak harus punya kemampuan dan mengukur retribusi yang dihasilkan dari aktivitas yang berlokasi di kabupaten meski pengelola retribusinya berada pada kewenangan pemerintah di atasnya.

“Soal ini juga berdampak konsekuensinya terhadap pembebanan APBD kaitan dengan pemulihan lingkungan, perbaikan infrastruktur, kerugian ekonomi, sosial, kesehatan setempat dan lain-lain. Seperti maraknya eksploitasi sumber daya alam yang tidak berbanding lurus dengan yang kita terima retribusinya,” papar Aad.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email