oleh

Retribusi di Pasar Rangkasbitung Akan Dilakukan Non Tunai

image_pdfimage_print

Kabar6-Pembayaran retribusi yang dipungut oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak di pasar tradisional akan didorong dengan sistem non tunai.

Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar (Disperindagpas) Lebak kini mulai mensosialisasikan rencana penarikan retribusi secara digital tersebut.

“Ini menindaklanjuti edaran Ibu Bupati mengenai percepatan dan perluasan digitalisasi daerah. Sebenarnya ini sudah pernah ada, hanya sekarang kita galakkan lagi untuk bisa diterapkan,” kata Kabid Perdagangan Disperindagpas Lebak, Dedi Setiawan kepada Kabar6.com, Kamis (23/9/2021).

Dedi menjelaskan, penarikan retribusi secara non tunai atau e-Retribusi untuk mendorong percepat kenaikan Indeks Elektronifikasi Transaksi Daerah menuju kota digital dan masyarakat yang lebih maju.

“Untuk tahap awal e-Retribusi ini akan diterapkan untuk penarikan salar dan tahap selanjutnya pada parkir. Ini akan jauh lebih efektif jika dilakukan dengan non tunai,” terang Dedi.

**Baca juga: Dinkes Lebak Catat 1.175 Kasus TBC Sepanjang 2021

Terkait dengan rencana penerapan e-Retribusi tersebut, Disperindagpas dan Bank BJB Rangkasbitung telah bertemu untuk nantinya penggunaan layanan QRIS.

“Sekarang ini kami sosialisasikan dan pendataan terlebih dulu kepada pedagang mengenai e-Retribusi tersebut,” kata Dedi.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email