oleh

Restorative Justice Untuk Buruh Yang Dilaporkan Wahidin Halim Ke Polda Banten

image_pdfimage_print

Kabar6 – Gubernur Banten, Wahidin Halim, membuka peluang adanya restorative justice (RJ) atau penyelesaian hukum dengan cara musyawarah, usai enam buruh yang masuk ke ruangannya di jadikan tersangka oleh Polda Banten.

Polda Banten menetapkan ke enam tersangka atas laporan Wahidin Halim pada Jumat, 24 Desember 2021. Kemudian buruh ditangkapi polisi pada tanggal 25-26 Desember 2021.

“Gubernur Banten membuka peluang untuk Restorative Justice yaitu penyelesaian jalan damai, namun semua ketentuan diserahkan sepenuhnya kepada penyidik Ditreskrimum Polda Banten,” kata Asep Abdullah Busro, pengacara Wahidin Halim, Senin (27/12/2021).

Polisi mengaku akan berupaya menyelesaikan laporan Wahidin Halim ke Polda Banten, dengan cara yang sebaik mungkin, agar memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak.

**Baca juga: Polda Banten Tetapkan Enam Tersangka Buruh Masuk Ruang Kerja Wahidin Halim

Polda Banten mengaku fokus menangani laporan Gubernur Banten. Dimana, pada tanggal 22 Desember 2021, buruh berhasil masuk ke ruang kerjanya dan mendudukinya.

“Polda Banten sangat concern menangani LP yang disampaikan Gubernur Banten melalui kuasa hukumnya,” kata Ditreskrimum Polda Banten, Ade Rahmat Idnal, Senin (27/12/2021).(dhi)

Print Friendly, PDF & Email