oleh

Restorative Justice, Dua Tersangka Narkoba Direhabilitasi

image_pdfimage_print

Kabar6-Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung menyetujui 1 pengajuan Restorative Justice dalam tindak pidana Narkotika dari Kejaksaan Negeri Bengkalis. Dua orang tersangka masih dibawah umur inisial MA (17) dan K (16). Keduanya diserahkan ke Loka Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Batam Kepulauan Riau, guna menjalani rehabilitasi. Penyerahan dua tahanan tersebut dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bengkalis didampingi Pengawal Tahanan Kejaksaan Negeri Bengkalis dan dibantu oleh Sat Narkotika Polres Bengkalis.

Demikian keterangan terutulis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana, dalam  yang diterima, Rabu (3/8/2022).

**Baca Juga: Koodinator Jampidum: Tolak Ukur Restorative Justice Ada di Hati Nurani dan Pengabdian pada Manusia

Dua  orang tahanan tersebut dibawa, pada Sabtu (30/7/2022) lalu, menuju Loka Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Batam Kepulauan Riau guna menjalani rehabilitasi. Hal tersebut permintaan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis pada 25 Juli 2022 kepada Kepala Badan Narkotika Provinsi (BNNP) Riau dan rekomendasi Tim Assesment Terpadu BNNP Riau pada 29 Juli 2022 dalam rangka penyelesaian penanganan perkara dalam tahap penuntutan.

“Berdasarkan hasil assesment, tersangka MA dan tersangka K, terhadap 2 orang tersangka dikategorikan sebagai penyalahguna narkotika dan bukan merupakan jaringan peredaran gelap narkotika,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana, dalam keterangan persnya yang diterima, Rabu (3/8/2022).

Menurutnya berdasarkan hasil penilaian. Pertama, hasil assessment Tim Medis bahwa terperiksa diduga penyalahguna narkotika zat Methamfetamina kategori sedang  atau sabu. Kedua, hasil assessment Tim Hukum, tidak ditemukan adanya indikasi keterlibatan dalam peredaran gelap narkotika.

“Dan terakhir ketiga, rekomendasi rehabilitasi rawat inap selama 3 bulan di Loka Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Batam Kepulauan Riau,” katanya.

Ia menerangkan, tersangka MA dan tersangka K disangka melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 jo. Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 atau Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Penyerahan 2 orang tahanan anak ke Loka Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Batam Kepulauan Riau dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan,” tandasnya. (red)

Print Friendly, PDF & Email