oleh

Restoratif, Jaksa Bebaskan 11 Tersangka Penganiayaan-KDRT

image_pdfimage_print

Kabar6-Kembali Jaksa Agung RI  menyetujui 11 pemberhentian berkas perkara berdasarkan keadilan restoratif, seperti kasus pidana penganiyaan, pencurian hingga KDRT

Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr Fadil Zumhana menyetujui 11 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis (2/02/2022).

Pengentian penuntutan berdasarkan ekspose yang dilakukan  secara virtual yang dihadiri  Jampidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H. M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat.

**Baca Juga: Kejagung Tegaskan Status Pemecatan Pinangki Terkait Brotoseno

Adapun 11 tersangka yang dibebaskan berdasrkan keadilan restoratif sebagai berikut:

1. Agus Sungkowo dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

2.Dimas Tito  WahyunugrohoBin Endot Graitno  dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

3.Angga Ismawahyuni Bin Maman dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

4.Abdul Azis Bin Radrun (alamrhum) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman

5.Tersangka Lucky Cahndra Bin Hariyono dari Kejaksaan Negeri Metro yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

6.Dandi Maulaa Bin Irwan dari Kejaksaan Negeri Lampung Barat yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP jo. Pasal 378 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan.

7. Midarti Binti Bader Utau dari Kejaksaan Negeri Katingan yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

8.M.Rasyid Rdho Febrianto Bin Hadriansyah Ardie dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

9. Yulius Burdam Alias Julius Burdam  dari Kejaksaan Negeri Sorong yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

10.Abdul Somat Bin M. Husin dari Kejaksaan Negeri Lampung Barat yang disangka melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHP tentang Penadahan.

11.Ardianto Alias  Bagas Kacong dari Kejaksaan Negeri Ketapang yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain, telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf. Tersangka belum pernah dihukum, dan tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana. Kemudian ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.

“Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, pertimbangan sosiologis, dan  masyarakat merespon positif. Selanjutnya, Jampidum memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,”imbuh Ketut. (red)

 

Print Friendly, PDF & Email