oleh

Respon Dindikbud Banten Jaksa Sidik Pengadaan Komputer UNBK

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Tabrani angkat bicara seputar kasus dugaan korupsi pengadaan komputer Ujian Nasional Berbasis Komputer. Kini kasusnya sedang ditangani kejaksaan tinggi setempat.

“Kejadiannya tahun 2018 sebelum saya jadi kadindik,” ungkapnya saat dikonfirmasi kabar6.com, Rabu (26/1/2022).

Catatan redaksi, era Tahun Anggaran 2018 lalu organisasi perangkat daerah tersebut dipimpin oleh Engkos Kosasih Samanhudi. Adapun Tabrani dilantik oleh Gubernur Banten Wahidin Halim pada Kamis, 15 Oktober 2020.

“Dan saya menghormati proses yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum,” ujar Tabrani.

Diketahui, kasus ini bermula dari pengadaan komputer sebanyak 1.800 uniy yang bersumber dari APBD Banten dengan anggaran Rp 25 miliar. Modusnya barang tidak sesuai dengan spesifikasi yang sudah ditentukan dalam kontrak dan barang yang dikirim jumlahnya tidak utuh.

“Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh pihak ketiga PT. AXI yang diduga dalam pelaksanaanya terjadi penyimpangan,” ungkap Asintel Kejati Banten, Adhyaksa Darma Yuliano, Selasa (25/01/2022).

**Baca juga: Kejati Banten Sidik Dugaan Korupsi Pengadaan Komputer UNBK 2018.

Atas temuan tersebut, Kejati Banten meningkatkan penanganan perkara dari proses penyelidikan ke penyidikan, dengan dugaan melanggar Pasal 2 ayat 1, juncto Pasal 3, juncto Pasal 18, Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999.

“Tentang Pemberantasan Tundak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU nlNomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email