oleh

Resmi Ditahan, Mantan Kadisdukcapil Mewek

image_pdfimage_print

Kabar6-EK (53), mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang, yang juga menjabat staf ahli Bupati bidang Kemasyarakatan dan SDM, resmi mendekam dibalik jeruji, Kamis (26/6/2014).

Penahanan EK dan rekannya, MD (31), selaku Direktur PT Inti Hurip, terkait dugaan korupsi proyek pengadaan printer Elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) senilai Rp. 4,6 miliar yang dianggarkan melalui APBD-Perubahan Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2012 lalu.

Keduanya resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Serang, Banten, setelah sempat menjalani pemeriksaan lanjutan selama 4 jam oleh Penyidik Seksi Pidana Khusus Kejari Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Suasana haru terlihat saat Ek yang mengenakan kerudung merah muda serta menutup wajahnya dengan switer biru tua ini digiring penyidik Kejari Tigaraksa ke dalam mobil Toyota Avanza hitam bernopol B 1507 RFV dan Toyota Inova hitam nopol B 1695 JB, untuk dibawa menuju Lapas Serang.

Pasalnya, kala itu EK terlihat mewek (menangis) tersedu-sedu . Mobil yang mengangkut kedua tersangka, juga diiringi 3 unit mobil kerabat dan kuasa hukumnya. **Baca juga: Kasus Korupsi e-KTP Rugikan Negara Rp.2 Miliar.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tigaraksa, Ricky Tommy Hasiholan, mengatakan pihaknya membenarkan penahanan kedua tersangka tersebut. **Baca juga: Polisi Limpahkan Dua Tersangka Korupsi e-KTP ke Kejari Tigaraksa.

“Kami sudah terima berkas perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP di Disdukcapil Kabupaten Tangerang dari penyidi polisi. EK dan MD resmi kami tahan. Sekarang kami mengantar kedua tersangka ke Lapas Serang- Banten, untuk ditahan selama 20 hari kedepan,” ujar Tomy singkat.(agm/din)

 

Print Friendly, PDF & Email