oleh

Residivis Pengedar Sabu Kembali Ditangkap Polres Lebak

image_pdfimage_print

Kabar6 – Satres Narkoba Polres Lebak menangkap AA (34), Warga Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, karena mengedarkan sabu. Pelaku ditangkap Rabu, 29 September 2021.

“Benar, Sat Resnarkoba Polres Lebak mengungkap peredaran narkotika jenis shabu di Wilayah Kabupaten Lebak,” kata Kasat Resnarkoba, AKP Ilman Robiana, Sabtu (03/10/2021).

Dari pelaku, polisi menyita sabu seberat 0,35 gram yang sudah dibungkus plastik bening dan disimpan dalam bungkus rokok. Kemudian penggeledahan dilanjutkan, ditemukan kembali sabu 5,8 gram, kemudian barang bukti lainnya yakni 1 unit handphone.

Pelaku AA merupakan residivis Sat Resnarkoba Polres Lebak, yang pernah terjerat kasus yang sama.

“Pelaku sudah berulangkali melakukan tindak pidana tersebut dan sebelumnya sudah pernah ditangkap dengan kasus yang sama,” terangnya.

Akibat perbuatannya, AA diancam Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1), Undang-undang (UU) nomor 35 tahu 2009, tentang narkotika, ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Polisi menghimbau masyarakat untuk bersama-sama melindungi orang terdekat, dari pengaruh buruk narkoba. Karena bisa merusak masa depan generasi penerus bangsa.

**Baca juga: Warga Enggan Berobat ke Puskesmas, Testing Covid-19 di Lebak Menurun

“Kami mengajak kepada seluruh komponen masyarakat baik tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, mkita bersama-sama memberantas dan memerangi peredaran narkoba di Wilayah Kabupaten Lebak, karena akan merusak generasi bangsa,” ujarnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email