oleh

Residivis Pengedar Narkoba Ditangkap Polsek Pagedangan, Terancam Hukuman Mati

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepolisian Resort Tangerang Selatan (Polres Tangsel) melalui Polsek Pagedangan berhasil mengamankan 1 pengedar narkoba wilayah Tangsel berinisial AM di Jalan Puskesmas, Pondok Aren.

Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanudin menerangkan, tersangka AM sendiri adalah residivis Lapas Cilegon dan baru bebas 3 minggu, saat penangkapan didapati memiliki sabu seberat 400,29 gram di kediamannya.

Iman mengatakan, penangkapan itu terjadi pada 16 Februari 2021 sekira pukul 21.00 WIB yang bermula saat tim resmob Polsek Pagedangan melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku yang mengaku mendapatkan barang dari saudara AM.

Kemudian, Iman mengatakan, anggota tim resmob selanjutnya melakukan pengembangan ke Jalan Puskesmas Pondok Aren, sesampainya di TKP tim resmob Polsek Pagedangan mencurigai kios yang mana pada akhirnya tim resmob masuk dan mendapati seorang laki-laki yang mencurigakan.

“Setelah itu tim resmob Polsek Pagedangan langsung masuk ke dalam kios, lalu tim resmob melakukan penggeledahan terhadap laki-laki yang dicurigai. Dan dibelakang kios tersebut tim resmob menemukan narkotika jenis sabu seberat bruto 400,29 gram, yang disimpan didalam plastik hitam yang tergantung di pagar seng,” ujarnya saat Konferensi Pers di Mapolres Tangsel, Lengkong Gudang, Serpong, Jumat (26/2/2021).

Iman melanjutkan, terhadap laki-laki tersebut dilakukan introgasi dan diakui bahwa barang tersebut milik temannya yang berada di Lapas Cilegon.

Barang bukti yang diamankan antara lain :

– 1 (satu) klip plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 100,30 (seratus koma tiga puluh) gram.

– 1 (satu) klip plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 50,50 (lima puluh koma lima puluh) gram.

– 1 (satu) klip plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 50,42 (lima puluh koma empat puluh dua) gram.

– 4 (satu) klip plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 50,34 (lima puluh koma tiga puluh empat) gram.

1 (satu) klip plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 50,32 (lima puluh koma tiga puluh dua) gram.

1 (satu) klip plastik bening yang berisikan 5 (lima) klip plastik kecil bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 53,94 (lima puluh tiga koma sembilan empat) gram.

1 (satu) klip plastik bening yang berisikan 11 (sebelas) klip plastik kecil bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 22,26 (dua puluh dua koma dua puluh enam) gram.

1 (satu) klip plastik bening yang berisikan 9 (sembilan) klip plastik kecil bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 11,49 (sebelas koma empat puluh sembilan) gram.

1 (satu) klip plastik bening yang berisikan 16 (enam belas) klip plastik kecil bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 68,70 (enam puluh delapan koma tujuh puluh) gram.

– 2 Cangklong, 2 buah sedotan, 1 buah timbangan, 6 bungkus plastik bening, 1 buah handphone merk Samsung Note 10.

**Baca juga: Adanya Tuntutan dari Pedagang Pasar Ciputat, Ini Jawaban Disperindag

Iman menjelaskan, pelaku terjerat Pasal 114 ayat 2 Undang – undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang – undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku terancam dengan hukuman maksimal adalah hukuman mati, dan hukuman minimal 6 tahun penjara. Denda maksimal Rp10 miliar dan minimal Rp1 miliar,” tutupnya.(eka)

Print Friendly, PDF & Email