oleh

Residivis Gelapkan Kontainer Muatan 24 Ton Besi Tua

image_pdfimage_print

Kabar6-Polsek Balaraja menangkap dua orang tersangka penggelapan berinisial AR, 25 tahun, dan PH, 35 tahun. Tersangka AR merupakan residivis yang baru lima bulan keluar dari penjara.

“Keduanya ditangkap karena melakukan tindak pidana penggelapan mobil kontainer dan besi tua sebanyak 24 ton,” kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Rabu (29/12/2021).

Ia menjelaskan kronologis berawal pada 24 September lalu keduanya mengantar besi tua sebanyak 24 ton. Besi tua diangkut kontainer ke salah satu pabrik peleburan besi di kawasan Balaraja.

Saat tiba di pabrik peleburan, tersangka PH kemudian sempat pulang untuk mandi. Sementara mobil dijaga oleh tersangka AR. Saat tersangka PH kembali, mobil berikut muatan besi tua sudah tidak ada.

“Di sinilah tersangka PH seolah-olah atau berpura-pura tidak mengetahui peristiwa penggelapan mobil kontainer dan besi tua itu. Padahal dari hasil penyelidikan, tersangka PH berperan memberikan kunci mobil asli dan kartu e-toll karena dijanjikan mendapatkan bagian Rp 20 juta,” tutur Wahyu.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Balaraja. PH bahkan sempat turut menjadi pelapor. Unit Reskrim Polsek Balaraja kemudian melakukan penyelidikan termasuk meminta keterangan tersangka PH.

**Baca juga: Tiga Remaja Bawa Celurit Rampas HP di Pagedangan Ditangkap

Guna mengungkap kasus itu, penyidik juga mengecek aktivitas transaksi kartu e-toll yang diduga digunakan tersangka AR. Sebelumnya, petugas sudah mengirimkan surat permohonan ke pihak bank yang mengeluarkan kartu e-toll itu.

“Dari hasil pengecekan itu, diketahui mobil kontainer berikut muatamnya keluar tol Karawang Barat pada tanggal 24 September 2021,” terang Wahyu.(Cr)

Print Friendly, PDF & Email