oleh

Residivis Curanmor Ditangkap Polres Cilegon

image_pdfimage_print

Kabar6-Tak bosan keluar masuk penjara, S alias U (39) mengulangi lagi perbuatannya, maling motor milik warga di Kampung Lebak Indah, Kelurahan Lebakgede, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.

S melakukan aksinya dua hari jelang HUT Kemerdekaan Indonesia, yakni pada Sabtu, 15 Agustus 2020.

“S alias U pelakunya, residivis,” kata Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Atif Nazarudin, melalui pesan elektroniknya, Rabu (24/02/2021).

Arif bercerita pada Jumat, 14 Agustus 2021, korban memarkirkan motor di teras rumahnya, kemudian korban tidur. Besok paginya, Sabtu, 15 Agustus 2020, korban berniat mengantarkan ibu nya pergi ke pasar untuk berbelanja.

Saat keluar rumah, korban sudah tidak lagi melihat sepeda motor maticnya. Korban pun melapor ke polisi.

“Para pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 KUHP,” jelasnya.

S tidak sendirian, dia mengajak rekan satu kampungnya di Kabupaten Pandeglang, berinisial SU (25), untuk mencuri motor.

Kedua elaku ditangkap pada Senin, 22 Februari 2021 sekitar pukul 17.09 wib oleh Unit IV dan Resmob Satreskrim Polres Cilegon.**Baca juga: Kapal Darothy Kandas Dekat Pelabuhan Merak.

“Ada tiga sepeda motor serta kunci yang kita dapatkan dari para pelaku,” terangnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email