oleh

Rencana Kenaikan Retribusi di Lebak, PDIP: Jangan Sampai Beratkan Masyarakat

image_pdfimage_print

Kabar6-Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak agar kenaikan retribusi tidak memberatkan masyarakat.

Pimpinan Fraksi PDIP DPRD Lebak, Enden Mahyudin, mengatakan, kenaikan retribusi harus disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan masyarakat yang saat ini dalam pemulihan ekonomi imbas pandemi.

“Mau tidak mau sasaran retribusi dan pajak kan masyarakat. Tapi kami harap kenaikannya diselaraskan, dihitung lah kelayakan kenaikannya, jangan sampai memberatkan masyarakat,” kata Enden kepada Kabar6.com, di Rangkasbitung, Senin (8/8/2022).

Ia tidak mempermasalahkan rencana pemerintah daerah untuk menaikkan tarif retribusi sebagai upaya dalam meningkatkan pendapat asli daerah (PAD) dari berbagai sektor.

“Memang perlu untuk meningkatkan pendapatan karena kondisi keuangan kita agak sulit. Sepanjang selaras dengan aturan yang ada, enggak ada masalah ya,” ujarnya.

Satu lagi hal penting yang harus jadi perhatian pemerintah daerah, sambung Enden, adalah upaya mencegah bocornya pendapatan dari retribusi yang ditarik.

“Sistemnya harus dibuat non tunai, digitalisasi ya, ini yang bagus dan tidak akan kecolongan. Sepanjang masih dilakukan tunai potensi (Bocor) akan besar,” kata Enden

Sebagai informasi, Pemkab Lebak sedang melakukan penyesuaian tarif retribusi di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) pengampu pendapatan daerah. Regulasinya masih digodok oleh pemerintah daerah.

Dengan penyesuaian yang dilakukan maka akan ada sejumlah tarif retribusi yang mengalami kenaikan, di antaranya retribusi pelayanan pasar (Salar) dan sampah.

“Bukan cuma pasar tapi keseluruhan di OPD pengampu retribusi, hampir semuanya melakukan penyesuaian,” kata Asda II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Lebak, Ajis Suhendi, kepada Kabar6.com, di Rangkasbitung, Selasa (26/7/2022).

**Baca juga: DPRD Puji Ruang Rawat Inap Kelas III RSUD Lebak

Ajis menjelaskan, kenaikan retribusi menjadi keharusan yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah yang dituntut dalam kemandirian fiskal.

“Karena beban APBD kemudian dana transfer relatif tidak mengalami kenaikan yang signifikan yang akhirnya kita harus mengoptimalkan sumber-sumber PAD (Pendapatan asli daerah) kita,” terang Ajis.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email