1

Rekening yang Bisa Diintip Rp 200 juta Dibatalkan

Kabar6- Kementerian Keuangan membatalkan atau lebih tepatnya merevisi batas minimum saldo rekening nasabah perbankan yang wajib dilaporkan pada Ditjen Pajak (DJP) dari sebelumnya Rp 200 juta menjadi Rp1 miliar. 

Sebeleumnya Menteri Keuangan mengeluarkan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan (AEoI) diatur bahwa saldo minimum yang mesti dilaporkan ke otoritas pajak adalah Rp200 juta.** baca juga :Punya Rekening Rp 200 juta Bisa Diintip.

Nominal saldo itu dinilai terlalu rendah dan sempat membuat panik masyarakat, terutama kelas menengah bawah.(z)