oleh

Rekayasa Skrining Covid-19, Oknum Nakes RSU Tangsel Disanksi Ringan

image_pdfimage_print

Kabar6-Rumah Sakit Umum (RSU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengakui adanya rekayasa formulir hasil skrining Covid-19 seorang pasien. Meski demikian sanksi kepada oknum tenaga kesehatan itu tidak sampai tindak pemecatan.

“Untuk pembinaan secara detail menunggu keputusan bidang pelayanan. Biasanya bersifat administratif,” klaim Humas RSU Tangsel, Lasdo kepada wartawan, Jum’at (20/8/2021).

Kasus ini mencuat bermula dari ditemukan kelalaian petugas dalam pengisian form penyelidikan epidemiolog pasien untuk tes cepat molekur (TCM).

Lasdo jelaskan, waktu itu kondisi pasien pasien yang hamil 39-40 minggu dengan tanda-tanda kemungkinan perlu dilakukan operasi segera. Perlu diperiksa swab TCM apakah mesti dilakukan secara prosedur covid atau tidak.

**Baca juga: Soal Dugaan Rekayasa Form Covid-19 di RSU Tangsel, Bang Ben Bilang Begini

Menurutnya, karena keadaan tertentu di lapangan petugas yang menganamnesa pasien meminta petugas lain yang mengisi form PE tersebut.

“Memang terjadi kelalaian pengisian rekam medik, namun tim keselamatan pasien tidak menemukan risiko yang membahayakan pasien,” ujar Lasdo.(yud)

Print Friendly, PDF & Email