oleh

Rekayasa Pengadaan Naskah Akademik, Setda Pandeglang Dilaporkan ke KPK

image_pdfimage_print

Kabar6- Kegiatan jasa konsultan di Sekretariat daerah (Setda) Pandeglang pada pekerjaan pembuatan naskah kajian akademis PD 2020 di rekayasa. Hal itu berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Banten.

Dalam pelaksanaan pihak PPTK hanya meminjam perusahaan tanpa melakukan pekerjaan. Dalam temukan BPK, pihak pengusaha mendapat jatah sebesar 10 persen dari nilai pekerjaan setelah perusahaan tersebut digunakan.

Diketahui dari laporan realisasi anggaran tahun 2020, Pemkab Pandeglang menganggarkan belanja barang dan jasa senilai Rp. 513.448.850.389 dan telah merealisasikan per 31 Desember 2020 senilai Rp485.169.213.327 atau 94,49% dari anggaran.

Realisasi tersebut di antaranya digunakan untuk belanja jasa konsultansi senilai Rp2.676.698.500 yang tersebar pada 14 PD. Kemudian BPK melakukan uji petik atas belanja jasa konsultansi pada pekerjaan pembuatan naskah kajian akademis PD.

Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh LK2P melalui Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 027/2/SPK/PPK- Orgsi/Setda-Pdg/2020 tanggal 24 Juni 2020 dengan nilai Rp47.325.000.

Terungkap terdapat rekayasa pelaksanaan pekerjaan tersebut, hal itu berdasarkan hasil wawancara BPK, bahwa pihak LK2P mengaku tidak melaksanakan pekerjaan tersebut.

LK2P menyatakan bahwa perusahaannya hanya dipinjam namanya, sedangkan pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan oleh LK2P.

Sebab PPTK meminta LK2P untuk mengikuti pengadaan tersebut secara formalitas dengan diberikan fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak pekerjaan.

Pembayaran SP2D memang benar seluruhnya masuk ke rekening LK2P sebesar Rp42.976.228 (nilai kontrak Rp47.325.000 setelah dikurangi pajak).

Setelah pembayaran diterima, sesuai kesepakatan LK2P mendapatkan 10 persen yang merupakan fee atas pekerjaan ini, kemudian 90 persen dari nilai kontrak secara tunai untuk disampaikan kepada PPTK.

Kemudian PPTK menerima dana tunai sebesar 90 persen tersebut dari penyedia berdasarkan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya. Dana tersebut digunakan untuk operasional Sub Bagian Kelembagaan dan Analisa Jabatan.

Atas temukan BPK tersebut, Forum Komunikasi Peduli Rakyat (FKPPR) Pandeglang mengaku telah melayangkan laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebab mereka menilai kasus rekayasa pengadaan naskah akademik tahun 2021 yang dilakukan Setda Pandeglang tidak cukup diselesaikan dengan cara pengembalian uang ke kas daerah.

“Kami melaporkan ke KPK beberapa proses pengadaan barang dan jasa yang sarat akan modis, seperti Huntap di BPBD, Hibah 2019, termasuk rekayasa pengadaan Naskah dinas di setda.,” tegas Ketua FKPPR Pandeglang Yogi Iskandar, Jumat (15/10/2021).

Yogi mengungkapkan, temuan tersebut tidak cukup disikapi dengan cara pengembalian uang ke kas daerah, namun aparat penegak hukum harus melihat prosesnya. Dimana pada waktu itu ada kongkalingkong antara pejabat daerah dalam hal itu PPTK dengan pengusaha

“Jika moral pejabat seperti pada kasus tersebut dibiarkan saja, maka akan menjadi model terhadap proses pengadaan lainnya,”ungkapnya.

**Baca juga: Bea Cukai Banten Asistensi Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Lesung

Menurutnya, perspektif BPK RI mungkin terkait penyelamatan uang negara dengan cara pengembalian uang negara.

” Namun persoalan hukum tidak seperti itu. Hukum harus melihat secara menyeluruh yang meliputi modus dan kongkalingkong yang terjadi pada kasus tersebut,”tutupnya.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email