oleh

Regulasi Ramadhan 2019 di Meja Walikota dan MUI Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Sepanjang bulang suci Ramadhan besok ada aturan jam operasional industri kuliner dan hiburan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Majelis Ulama Indonesia setempat mengusulkan kepada seluruh tempat hiburan harus tutup total.

Sementara khusus bagi restoran serta warung makan mesti pasang kain korden. Itu pun diperbolehkan buka mulai pukul 14.00 hingga menjelang imsak.

“Iya gambaran umumnya seperti itu,” kata Kepala Dinas Pariwisata Kota Tangsel, Judianto lewat pesan tertulis kepada kabar6.com, Kamis (25/4/2019).

Ia membenarkan bahwa regulasi waktu operasional industri hiburan dan kuliner sepanjang bulan suci Ramadan diatur dalam Surat Keputusan Walikota dan MUI Kota Tangsel.

“Tapi tetap masih menunggu di tanda tangan baru bisa saya pastikan,” jelas Judianto. Namun ia tak menjelaskan terkait jumlah unit usaha di atas yang resmi terdaftar.**Baca juga: Ramadan, MUI Tangsel: Bisnis Hiburan Tutup, Kuliner Pakai Gorden.

“Ini sudah berjalan beberapa tahun, alhamdulillah tidak terlalu ada hambatan,” klaimnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email