oleh

RDTR Carita dan Panimbang Belum Bisa Diperdakan, Ini Alasannya

image_pdfimage_print

Kabar6 – Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Carita dan Panimbang terus dikebut, Tahun ini diharapkan draf bisa rampung dan segera diajukan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) untuk mendapatkan persetujuan.

“Draf teknis penyusunan RDTR Kecamatan Carita dan Panimbang dapat bantuan dari Kementerian ATR tahun 2019, namun waktu itu belum bisa di Perdakan, karena ada salah satu syarat yang belum terpenuhi diantarnya Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS),” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pandeglang Asep Rahmat, Senin (13/9/2021)

Asep mengatakan dengan adanya Undang-undang Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020, dimana dalam peraturan tersebut ada ketentuan baru tentang RDTR ini yakni cukup dengan Peraturan Bupati (Perbup), karena diatas RDTR sendiri yaitu RTRW sudah dibuat dengan Peraturan Daerah (Perda).

“Saat ini progres penyelesaian KLHS sedang kita kebut dan berharap bisa selesai tahun ini, sehingga penyusunan RDTR Carita Panimbang ini bisa di segera rampung dan di buat Perbup nya, “tuturnya.

**Baca juga: Video Camat di Pandeglang Diduga Tengah Mabuk Berat Viral

Sementara itu, Plh Sekeretaris daerah Kabupaten Pandeglang Taufik Hidayat berharap agar penyusunan RDTR Carita Panimbang terencana dengan baik dan segera rampung.

“Jika penyusunan RDTR Carita Panimbang ini sudah selesai, tentu saja para investor bisa dengan mudah membuka usaha karena sudah ada kejelasan, apabila semua sudah berjalan maka pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat akan semakin meningkat, “katanya.(aep)

Print Friendly, PDF & Email