oleh

Razia, Satpol PP Tegaskan Jam Operasional Hiburan Malam di Cilegon

image_pdfimage_print
Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon kiranya tak mau lagi memberi toleransi terhadap tempat hiburan malam yang acap memicu gangguan kamtibmas.

Pascadikeluarkannya aturan tentang jam operasional tempat hiburan malam hingga pukul 00.00 WIB di Kota Cilegon, Satpol PP setempat dibantu kepolisian dan TNI, terus menggencarkan razia di tempat-tempat hiburan malam.

“Aturan jam operasional ini sudah disepakati. Pengusaha hiburan malam juga sudah dikumpulkan untuk diberikan sosialisasi. Jadi, tidak ada alasan lagi bagi pengusaha hiburan malam untuk mangkir dari aturan,” ujar Kepala Seksi Perundangan-undangan pada Satpol PP Kota Cilegon, Sofan Maksudi, disela razia pada Sabtu (11/2/2017) dini hari.**Baca juga: Pengelola Hiburan Malam Tolak Pembatasan Jam Operasional.

Sedianya, Sofan menyebut razia yang digelar guna mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan sekaligus menegakkan aturan Pemkot Cilegon terkait jam operasi hiburan malam.**Baca juga: Pemkot Cilegon Batasi Jam Operasional Hiburan Malam.

“Bagi pengusaha hiburan malam yang membandel dari aturan, tentunya akan dijatuhi sanksi tegas,” ujarnya lagi.**Baca juga: Panti Pijat dan Hiburan Malam Rentan Penyebaran HIV/AIDS.

Pantauan kabar6.com, dalam razia tempat hiburan malam itu, para pengunjung juga tak luput dari pemeriksaan petugas.(sus)

Print Friendly, PDF & Email