oleh

Raup Rp2,5 Miliar, “Calo PNS” Disergap Polres Tangsel

image_pdfimage_print
Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Petualangan FA (60), seorang pelaku penipuan‎ berkedok bisa memuluskan korbannya menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), berakhir.

Pria asal Banda Aceh itu, akhirnya harus meringkuk di jeruji sel penjara setelah diringkus Satuan Reserse Krimininal Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Demikian diungkapkan Kepala Sub Bagian Humas Polres Kota Tangsel, Ajun Komisaris Mansuri lewat keterangan resmi yang diterima kabar6.com, Rabu (1/6/2016). “Pelaku diringkus dinihari tadi pukul 02.12 WIB,” ungkapnya.

FA diringkus oleh polisi di kediamannya Perumahan Harapan Indah Jalan Melon 3 Nomor 5 RT 02/05, Kelurahan Medan Satria, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.

Mansuri bilang, saat diciduk pelaku sedang tertidur. FA tak melakukan perlawanan saat dicecar polisi atas sangkaan telah melakukan tindak kejahatan penipuan dan penggelapan uang.

“Total duit hasil penipuan yang sudah diraup tersangka mencapai Rp2,5 miliar. Semua modusnya sama-sama, berlagak bisa memasukan korbannya menjadi PNS,” terangnya.

Seperti halnya laporan korban atas nama Novi. Warga asal Kota Tangsel ini mengaku sudah menyetorkan uang senilai Rp240 juta kepada tersangka.

Mansuri sebutkan, setelah sadar dirinya menjadi korban penipuan‎, Novi pun akhirnya melaporkan kasus ini ke Mapolres Kota Tangsel. **Baca juga: Ini Jadwal Penyerahan SK PNS di Pemkot Tangsel.

Ia menambahkan, diduga kuat masih banyak korban FA lainnya yang belum melaporkan ke institusinya. Kepada petugas pelaku mengaku bila uang hasil dari menipu setiap korbannya untuk biaya hidup. **Baca juga: Pemkot Tangsel Serahkan 649 SK PNS Jalur Umum dan K-II.

“‎Ada sekitar 70 orang korban yang sudah ditipu tersangka dengan hasil sekitar Rp2,5 miliar,” tambah Mansuri. **Baca juga: Polsek Serpong: PNS Berijazah Abal-abal Terancam Pidana.

Menurutnya, atas perbuatan kejahatan FA tersangka dijerat Pasal 372 dan 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Penggelapan serta Penipuan dengan ancaman kurungan penjara paling lama sekitar 12 tahun.(yud/cep)

Print Friendly, PDF & Email