oleh

Raup Rp 2 Miliar, Bekas Kades Cikupa Dalang Pungli PTSL

image_pdfimage_print

Kabar6-Sebanyak 4 orang tersangka berinisial AM mantan kades Cikupa, SH mantan Sekda Cikupa, FI mantan kepala urusan desa perencanaan, MSE mantan kepala urusan desa keuangan diduga kuat melakukan pengutan liar PTSL tahun 2020-2021.

“Kalo satu mantan kades Cikupa diduga memperankan memimpin terkait dengan dugaan pungli PTSL ini, ketiga orang itu membantu,” ungkap Kapolresta Tangerang, Kombes Raden Rhomdon Natakusuma di Tigaraksa, Selasa (5/7/2022).

Ia mengatakan, modus tersangka melakukan pungutan di luar ketentuan, untuk biaya administrasi kepengurusan yang telah diatur dalam perundang-undangan.

“Satu orang masyarakat itu bisa bervariasi. Masyarakat dalam hal PTSL ini dimintai uang sebanyak Rp 500 ribu sampai Rp 1,5 juta,” kata Romdhon.

Kini terus dilakukan monitoring ke desa-desa yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang. Romdhon berharap masyarakat yang ada di desa terkait dengan PTSL jangan ragu untuk laporan ke polisi jika ada praktek pungli.

“Sementara hanya empat orang ini saja, nantinya akan dikembangkan siapa tau ada tersangka baru atau di desa lain terkait PTSL,” terangnya.

**Baca juga: Empat Bekas Pejabat Kantor Desa Cikupa Jadi Tersangka Pungli PTSL

Romdhon menyebutkan, keempat tersangka melanggar pasal 12 huruf E Junto Pasal 55 ayat 1 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomer 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman hukumannya paling singkat empat tahun, paling lama 20 tahun penjara, dan pidana denda paling sedikit 200 juta, paling banyak 1 miliar rupiah,” tegasnya.(Rez)

Print Friendly, PDF & Email