oleh

Ratusan Tersangka Narkoba Ditangkapi Sat Resnarkoba Polres Serkot

image_pdfimage_print

Kabar6 – Sat Resnarkoba Polres Serkot berhasil membongkar 98 kasus narkoba, dengan 134 tersangka sepanjang tahun 2021, hingga 21 Desember 2021.

Kemudian barang bukti yang yang disita ada 214,49 gram sabu, 279 gram narkoba sintetis, 147 ekstasi dan 12.816 obat-obatan keras.

“Ada yang sudah menjadi terdakwa dan terpidana. Dari kasus tersebut semuanya selesai,” kata Kapolres Serkot, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, di Mapolres Serkot, Selasa (21/11/2021).

Sat Resnarkoba Polres Serkot mengantisipasi peredaran dan pesta narkoba, saat libur natal dan tahun baru. Personilnya akan disebar ke berbagai lokasi yang dianggap rawan.

“Anggota Satres Narkoba ditempatkan di tempat-tempat yang kita duga rawan peredaran narkoba. Kita juga bergabung dengan unit lain, juga di tempat wisata,” kata Kasat Resnarkoba Polres Serkot, AKP Agus Ahmad Kurnia, di tempat yang sama, Selasa (21/12/2021).

Menurut AKP Agus Ahmad Kurnia, seluruh wilayah hukum Polres Serkot rawan peredaran narkoba. Namun zona merah nya ada di Kecamatan Baros.

“Untuk di wilayah Polres Serkot, di bilang zona merah yang paling banyak kita ungkap itu Baros, peredaran disitu banyak,” terangnya.

**Baca juga: Polres Serang Kota Tangkap Paman Pemerkosa Ponakan Hingga Lahirkan Bayi

Salah satu tersangka berinisial AN, dia mengaku sudah dua kali ditangkap polisi karena menggunakan narkoba. Meski sudah bulak balik masuk penjara, AN tetap mengulangi kesalahannya.

“Narkotika, pemakai, ditangkap di pom bensin taman. Udah kedua kali,” kata AN, ditempat yang sama, Selasa (21/12/2021).(dhi)

Print Friendly, PDF & Email