oleh

Ratusan PNS Tangsel Ambil Cuti Liburan Akhir Tahun

image_pdfimage_print

Kabar6-Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkup Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang mengambil cuti liburan Natal dan Tahun Baru 2013 jumlahnya mencapai ratusan orang. Mereka sebagai aparatur pamong praja yang memiliki kewajiban melayani masyarakat dilarang bolos pascamusim liburan selesai.

Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany, menegaskan pihaknya sudah menerima surat edaran terkait cuti bersama akhir tahun yakni pada Senin (31/12) besok dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Ia berharap agar PNS tidak mengambil cuti tambahan karena masih banyak tugas dan program yang harus dikerjakan mulai awal tahun.

“Saya minta kedispilinan PNS ditingkatkan. Absensi hari pertama kerja setelah libur tahun baru akan saya perhatikan. Yang melanggar tentu saja ditindak sesuai ketentuan dan aturan,” tegas Airin, kemarin.

Agenda cuti bersama pergantian tahun pada awal pekan besok dimanfaatkan oleh para pegawai negeri dan swasta diberbagai daerah untuk berlibur.

Sedangkan dari 5.186 orang PNS dilingkup Pemkot Tangsel, lima persennya telah mengambil cuti lanjutan tahun baru. Rata-rata lamanya waktu mereka memilih meninggalkan pekerjaan sesuai haknya sebagai pegawai,yakni selama tiga hari hingga sepekan.

“PNS dari beberapa SKPD, namun yang paling banyak di bagian struktural,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangsel, Firdaus.

Dijelaskan Firdaus, ratusan PNS yang mengambil cuti tambahan sudah mengajukan surat permohonan sepekan
sebelumnya. Meski demikian, dipenghujung hingga awal tahun 2013 mendatang dipastikan tidak akan mengganggu pelayanan ke masyarakat.

“Dilihat dari absensi kehadiran di semua SKPD, setiap harinya rata-rata 97 persen pegawai masuk kerja,” ujar mantan Camat Pamulang itu memastikan.

Menurut Firdaus, pemberian izin untuk cuti tahunan merupakan hak setiap pegawai dan hal tersebut telah diatur dalam undang-undang kepegawaian. Apalagi menjelang waktu pergantian tahun ini berbarengan dengan musim liburan anak-anak sekolah.

“Cuti hak semua pegawai dan boleh digunakan. Namun, BKPPpun harus tahu alasan cuti tersebut,” ujarnya.

Firdaus menambahkan, tingkat kedispilinan PNS di Kota Tangsel dapat dikontrol melalui absensi sidik jari (finger print). Jika ada pegawai diketahui bolos bakal dikenakan sanksi. Salahsatunya pemotongan insentif kehadiran.

“Saat libur natal juga kami lakukan sidak ke sejumlah SKPD dan masih ada yang membolos,” tambahnya.

Selain itu, sambung Firdaus PNS yang terbukti tidak masuk kerja tanpa keterangan, akan dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga pemecatan sesuai Peraturan Pemerintahan (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

“Kami juga akan diberikan teguran atau peringatan tertulis. Surat teguran tersebut akan. berdampak dalam pengembangan karir pegawai,” terangnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email