oleh

Ratusan Penerima Hibah di Pandeglang Belum Juga Serahkan LPJ

image_pdfimage_print

Kabar6-Ratusan penerima dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Pandeglang tahun anggaran 2018, tidak juga melaporkan hasil Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ).

Padahal, Pemkab sudah menyurati setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Verifikator, untuk menyerahkan pada tanggal 22 Februari lalu. Namun nyatanya sampai saat ini, baru beberapa penerima hibah yang taat aturan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ribuan penerima hibah dari Pemkab Pandeglang tahun 2018, terbagi atas 16 klasifikasi.

Misalnya saja kategori MDTA, yang dialokasikan bagi 867 penerima dengan jumlah dana hibah sebesar Rp5,9 miliar. Kemudian BOP PAUD senilai Rp10,5 miliar.

Lalu bantuan hibah untuk 130 lembaga keagamaan senilai Rp1,16 miliar. Termasuk hibah untuk lembaga lain seperti Majelis Ulama Indonesia, LPTQ, FKUB, Koni, PMI, dan Pepabri. Jika ditotal, dana hibah yang dikucurkan Pemkab mencapai Rp26,5 miliar.

Menurut Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pandeglang, Ramadani mengatakan, penerima yang melaporkan LPJ dana sebagian besar dari bagian Kesra sebagai OPD Verifikator.

“Kemarin yang nambah banyak dari Kesra, hibah untuk sarana keagamaan seperti Ponpes, Majelis Ta’lim, Masjid, dan Mushola. Sebelumnya sudah ada dari MUI, FKUB, dan LPTQ. Sedangkan penerima yang lain, belum juga bertanggungjawab melaporkan penggunaan dana hibah. Termasuk ribuan lembaga PAUD dan MDTA yang diverifikasi oleh Dindikbud,” katanya.

Ramadani mengeluhkan, sulitnya mengorganisir OPD Verifikator untuk menyerahkan LPJ dana hibah. Padahal saat ini, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tengah memeriksa penggunaan anggaran Pemkab.

Bila masalah LPJ hibah tidak terselesaikan, maka bukan tidak mungkin akan memengaruhi opini BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pandeglang.

Ramadani pun seolah pasrah bila sewaktu-waktu, BPK melakukan uji petik terhadap OPD Verifikator yang belum menyerahkan LPJ. BPKD tidak bisa menutupi kondisi tersebut, karena sudah menjadi tanggungjawab OPD bersangkutan.

Oleh sebab itu, dia kembali menekankan kepada penerima hibah dan OPD Verifikator, untuk segera menyelesaikan tanggung jawabnya selagi Pemkab masih melakukan laporan pendahuluan.

“Pemeriksaan BPK sampai tanggal 28 Maret, dan LKPD harus segera diserahkan ke BPK. Maka sebelum berakhir, kita masih diberi waktu untuk memperbaiki karena masih laporan pendahuluan. Setelah itu, tidak ada lagi toleransi untuk perbaikan karena sudah masuk audit pokok. Kalau sekarang saya masih bisa berkonsultasi dengan BPK,” tandasnya.

Kepala Dindikbud Pandeglang, Olis Solihin mengakui bahwa pihaknya belum menyerahkan LPJ hibah MDTA dan PAUD.

Namun Olis beralasan, hal akan segera diselesaikan dalam waktu dengan. Mengingat Dindikbud hanya tinggal menunggu laporan beberapa penerima hibah saja dari beberapa kecamatan.

Adapun perihal keterlambatan penyerahan LPJ, Olis berdalih bahwa proses pencairan yang dilakukan di ujung tahun, menjadi kendala.

Apalagi para guru disibukkan dengan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM), sehingga tidak cukup waktu menyelesaikan LPJ.**Baca juga: Lantik Dua Kapolsek, Kapolres Pandeglang Minta Segara Action.

“Satu sisi pencairan yang diujung tahun juga menjadi kendala. Tugas mereka kan mengajar, tapi kalau harus membuat laporan itu mungkin tidak secepat seperti di OPD,” pungkasnya.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email