oleh

Ratusan Knalpot Bising Disita Satlantas Polres Lebak, Pengendara Bisa Dikurung 1 Bulan

image_pdfimage_print

Kabar6-Penertiban terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot bising intens dilakukan oleh Satlantas Polres Lebak. Dalam kurun waktu dua pekan, ratusan knalpot brong disita petugas.

Kasatlantas Polres Lebak AKP Tiwi Afrina mengatakan, knalpot bising menjadi salah satu atensi. Selain mengganggu ketertiban umum dan pemakaian knalpot bising juga melanggal Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Knalpot brong merupakan pelanggaran dalam Undang-undang Lalu Lintas,” kata Tiwi kepada awak media, Rabu (14/4/2021).

Dalam Pasal 285 ayat 1, setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

**Baca juga: Gempa 5,1 Magnitudo Guncang Lebak, BPBD Belum Terima Laporan Kerusakan

Tiwi menyebut, ratusan knalpot bising tersebut kebanyakan dipakai oleh sepeda motor yang akan digunakan untuk aksi balapan liar.

“Kami minta kepada masyarakat, khususnya para remaja yang masih memakai knalpot brong untuk mengganti dengan knalpot sesuai standar,” tegas Tiwi.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email