oleh

Ratusan Gudang di Kosambi Tangerang Langgar Aturan

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tangerang, mengungkap fakta mengejutkan, tentang keberadaan pergudangan di wilayah Kecamatan Kosambi.

Hasil pengawasan yang dilakukan instansi itu, dari 500 bangunan pergudangan di wilayah itu, sebanyak 250 bangunan diketahui tidak sesuai perizinan guna bangunan.

“Hasil pengawasan di beberapa titik pergudangan di wilayah Kosambi, masih banyak perizinan industri dan gudang yang disalahgunakan. Bahkan, masih ada pergudangan yang tidak memiliki daftar gudang,” ujar Kasi Pengawasan dan Perlindungan Konsumen pada Disperindag Kabupaten Tangerang, Endro Sapto, Sabtu (21/11/2015).

Sementara itu, Kasi Bina Operasi Pasar Dan Industri pada Disperindag Kabupaten Tangerang Muhammad Iqbal mengatakan, sebagian besar perizinan pergudangan di Kosambi dialih fungsikan menjadi perindustrian.

“Mereka tidak punya Ijin Usaha Industri (IUI), dan pergudangan itupun belum terdaftar pada kami (Disperindag),” ujar Iqbal.

Kini, pihak Disperindag masih memberikan waktu toleransi kepada para pemilik pergudangan, untuk mengurus ijin secara jelas. **Baca juga: Kapolsek Imbau Pengelola Kafe di Panongan Taat Aturan.

“Kita kasih waktu satu minggu. Kalau masih membandel, kita akan tindak sesuai aturan bersama SKPD terkait,” pungkasnya.(shy)

Print Friendly, PDF & Email