oleh

Ratusan Buruh Geruduk Kantor Bupati Tangerang, Ada Apa?

image_pdfimage_print

Kabar6 – Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Nusantara (FDBN) Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) menggeruduk Kantor Bupati Tangerang, Kamis (14/10).

Ratusan buruh tersebut terlihat mulai berdatangan menggunakan kendaraan roda dua dan beberapa mobil sera satu unit mobil komando sekitar pukul 11.00 WIB.

Salah satu peserta aksi, Imam mengatakan, kedatangan dirinya bersama rekan buruh lain untuk menuntut dicabutnya Undang-Undang Omnibus Law.

“Undang-undang Omnibus Law ini sangat merugikan kami kaum buruh. Makanya kami menuntut agar undang-undang ini dihapuskan,” katanya saat ditemui di sela aksi.

Selain itu, lanjut Imam, pihaknya juga menuntut kenaikan UPah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2022.

“Kami juga meminta di berlakukan kembali upah sektoral kaum buruh seperti semula dan berikan kenaikan UMK 2022 sebesar 15%,” ujarnya.

Adapun tuntutan buruh lainnya yakni, stop PHK sepihak, stop. Berikan jaminan kepastian kerja dan kebebasan. Stop kriminalisasi dan perangkapan aktivis, bebaskan seluruh aktivis gerakan rakyat yang ditangkap dan di kriminalisasi.

**Baca juga: Polisi Pulangkan 18 Mahasiswa yang Unras di Depan Kantor Bupati Tangerang

Berikan persamaan hak dan perlindungan bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan seluruh buruh migrant. Sahkan RUU PPRT.

“Berikan juga jaminan dan lindungi kaum bunuh di sektor industri pariwisata, perhotelan, perkebunan, pertambangan, perikanan, kelautan, kontruksi, transportasi dan river online atau ojol,” tukasnya.(Vee)

Print Friendly, PDF & Email