Ia juga mendesak Kemenkumham segera mengeksekusi putusan tersebut dengan mengakui hasil Muktamar PPP di Jakarta. Dengan putusan MA, kata Dimyati, maka Ketua Umum (Ketum) PPP yang sah adalah Djan Faridz.
“Menkumham tidak boleh lagi mengabaikan itu (putusan MA). Semua pihak harus betul-betul menghargai dan menghormati putusan MA. Apalagi pihak luar,” kata mantan Bupati Pandeglang itu saat Rapat Pimpinan Wilayah (Rapimwil) Banten di kediamannya di Ambuleuit, Cigadung, Pandeglang, Senin (16/11/2015).
Menurut Dimyati, hasil putusan MA tersebut, merupakan kemenangan bagi umat Islam. Putusan itu juga mengindikasikan jika PPP harus bergabung dan bersama-sama membesarkan partai di bawah kepemimpinan Djan Faridz.
“Tidak ada lagi upaya hukum lain yang bisa dilakukan, termasuk melakukan PK (Peninjauan Kembali) seperti yang diwacanakan kubu Romi. Hal itu telah dibatasi oleh Undang-undang tentang Partai Politik. Kecuali kalau Undang-undang Parpol dijudicial review,” ujarnya. ** Baca juga: Mahasiswa Sedih, Penunjuk Arah di Kota Tangerang Pakai Spanduk
Sementara, untuk meredakan perselihan kepengurusan, DPP PPP akan segera melakukan rekonsilidasi dan konsolidasi dengan kubu Romahurmuziy. “Kita akan lakukan Silaturahmi Nasional pada 22 November untuk berusaha rekonsilidasi dan konsolidasi,” kata Dimyati.(mg/van)