oleh

Rapi dan Teroganisir, Begini Modus Sindikat Penyelundupan Bibit Lobster

image_pdfimage_print

Kabar6-Polisi mengaku masih memburu seseorang berinisial B, otak pelaku penyelundupan benih lobster. Pengakuan dua pelaku berinisial MIF dan RA yang ditangkap hanya bertugas sebagai pekerja.

“Peranan dua tersangka RA dan MIF berbeda,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Reza Pahlevi di Tangerang, Jum’at (19/7/2024).

Dijelaskan, RA bertugas sebagai perekrut tenaga kerja untuk membawa tiga koper dari kawasan Jakarta Barat menuju Bandara Soekarno-Hatta.

**Baca Juga: Transaksi Ribuan Bibit Lobster di Restoran Dekat Bandara Soekarno-Hatta Dibongkar

Sementara tersangka MIF, sebagai tenaga yang membungkus paket kantong plastik berisi benih lobster yang sudah ada di dalamnya.

“Mereka direkrut tersangka DPO berinisial B yang dikenal dari kawasan Pelabuhan Ratu, kemudian diajak ke Jakarta Barat, di lokasi itu Kita sudah identifikasi tempat pembungkusan dan penyelundupannya,” ungkap Reza.

Menurut Reza, upaya penyelundupan ini menggunakan modus baru dengan mengendalikan kedua pelaku kurir dari jarak jauh menggunakan alat komunikasi. Sebab kedua kurir RA dan MIF sebelumnya hanya diminta datang ke rumah kosong di kawasan Jakarta Barat yang didalamnya telah disiapkan kunci mobil, mobil dan tiga koper berisi benih lobster.

“Ini dikirim sangat rapih dan terorganisir. Dalam prosesnya B meremot keduanya dengan alat komunikasi untuk mendatangi rumah yang ada di dalamnya kendaraan, kunci kendaraan, tiga koper yang didalamnya terisi benih-benih lobster. Ini modus baru,” ungkapnya.

Reza menyebutkan dalam kurun 7 bulan tahun 2024 saja pihaknya telah mengungkap 6 perkara pidana penyelundupan benih lobster dengan 25 tersangka dan beberapa telah dijatuhi vonis di Pengadilan Negeri Tangerang.

Atas perbuatannya kedua tersangka kurir disangkakan pidana Pasal 34 ayat (1) huruf a, Pasal 34 ayat (1) huruf b, serta Pasal 34 ayat (1) huruf c dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan pidana denda paling banyak Rp 3 miliar.

Reza menambahkan, dari kasus RA dan MIF pihaknya mengamankan barang bukti sebanyak 125.310 ekor bibit lobster. Penyelundupan ini tujuan ke negara Vietnam.(yud)