oleh

Raperda Rencana Tapak Terancam Batal Diperdakan

image_pdfimage_print

Kabar6-Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tapak atau Site Plan yang saat ini tengah dibahas DPRD Kabupaten Tangerang, terancam batal disahkan menjadi Perda.

Hal ini lantaran substansi Raperda ini sudah dijabarkan dalam Raperda utilitas perumahan yang juga tengah dibahas DPRD Kabupaten Tangerang.

Kepala Dinas Tata Ruang Kabupaten Tangerang, Akip Syamsudin mengatakan Raperda Rencana Tapak ini adalah mengatur pengembangan sebuah kawasan perumahan. Seperti kewajiban menyediakan tandon air, fasos fasum, dan lainnya.

“Pengembangan sebuah kawasan ini substansinya tengah dibahas dalam Raperda yang sama yakni Raperda Utilitas Perumahan yang juga mewajibkan pengembang perumahan dalam pemenuhan kepada Pemkab Tangerang,” jelasnya.

Untuk itu, lanjut Akip, terkait Rencana Tapak atau site plan ini tidak perlu diperdakan, melainkan hanya perbup dengan cantolan hukumnya Perda Utilitas Perumahan ataupun Perda Tata Ruang.

Sementara itu, Anggota Pansus Raperda Tapak DPRD Kabupaten Tangerang Moh Eko Riyadi menegaskan, persoalan Tapak ini harus di-Perda-kan dan tidak bisa diatur hanya dengan Perbup.

“Akan lebih substantif dan mengena ke sasaran, karena ada sanksi yang jelas dari sebuah Perda. Maka, Raperda Tapak ini harus diperdakan,” katanya.(dre/*)

Print Friendly, PDF & Email