oleh

Raperda Pilkades Masuk Propemperda 2022, DPRD Lebak Dorong Pembentukan Panwas hingga soal Anggaran

image_pdfimage_print

Kabar6-Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pilkades menjadi satu di antara raperda yang diusulkan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Lebak tahun 2022.

Ketua Komisi I DPRD Lebak Enden Mahyudin mengatakan, dibutuhkan payung hukum yang lebih kuat untuk mengatur pilkades yang saat ini hanya sebatas diatur oleh peraturan bupati (Perbup).

“Supaya lebih kuat, kalau perbup kan kewenangan eksekutif, kalau perda kan dibahas bersama dengan DPRD punya pemikiran dan pengalaman, ya mendekati kesempurnaan lah,” kata Enden kepada Kabar6.com, Senin (22/11/2021).

Usulan pembentukan Perda Pilkades datang dari legislatif bersama 4 raperda lainnya. Melalui perda, DPRD mendorong pembentukan panitia pengawas (Panwas) pilkades.

“Salah satu item yang kami dorong itu ada panwas yang bertugas mengawasi mulai dari regulasi kampanye dan lain-lain, termasuk kita kasih kewenangan mendiskualifikasi calon bila perlu dan apabila ada sengketa yang berkaitan dengan selisih suara,” jelas Enden.

“Soal jadwal kampanye kan kita lihat hampir tidak tertib ya, kapan harus pasang dan copot alat peraga kampanye, itu kan kemarin jadi perdebatan,” sambung dia.

**Baca juga: Cegah Banjir, Pemkab Lebak Akan Bangun Embung di Rangkasbitung

Besaran anggaran pelaksanaan pilkades juga menjadi hal yang tidak kalah penting untuk diatur dalam regulasi tersebut. Menurut Enden anggaran yang dikucurkan tidak bisa disamakan antara satu desa dengan desa lain yang tentunya jumlah pemilihnya berbeda.

“Jadi angka itu tidak lagi pukul rata, harus disesuaikan agar tidak menjadi persoalan di lapangan. Karena jumlah pemilih akan berpengaruh kepada jumlah TPS, nah itu akan akan berpengaruh pada biaya, itu berkaca pengalaman pilkades kemarin,” terang politisi PDI Perjuangan ini.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email