oleh

Raperda Penyertaan Modal BJB di Tangsel Dianggap Menyesatkan

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah menyodorkan draf rancangan peraturan daerah tentang penyertaan modal ke Bank Jawa Barat (BJB) ke DPRD setempat. Rencana itu pun mendapat sorotan.

“Itu Raperda yang menyesatkan. Kalau sampai dia beli saham, yang boleh membeli saham itu perorangan, bukan lembaga pemerintah,” kata mantan anggota Komisi IV DPRD Provinsi Banten, Suryadi Nian di Pamulang, (Selasa, 8/10/2019).

Ia juga tak sependapat dengan pembelian saham per lembar dari APBD Tangsel. Resiko kas daerah mengalami kerugian sangat besar karena fluktuasi mata uang sangat dinamis.

“Bahaya bos, kalau dia beli per lembar saham mah. Pemerintah Daerah naruh saham 20 miliar terserah, lu mau turun mau naik juga, maka yang turun itu adalah pembagian defiden, karena keuntungannya kecil, dapetnya kecil, kalau saat saham jeblok lu jual 10 kan ancur, rugi APBD tidak boleh bos, sama juga pemerintah daerah beli falas,” tegas Suryadi.

Pria yang bermukim di Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, itu juga mempertanyakan alasan Pemerintah Kota menanamkan modal ke BJB. Kebijakan tersebut menandakan tak ada semangat rasa kedaerahan seperti di Kabupaten Pandeglang yang tata kelola kas daerah sudah melalui Bank Banten.

“Orang-orang lagi membangun semangat kedaerahan, ini duitnya malah di buang ke daerah luar. Ada apa sih sebenarnya?, ngincer giro?. Pusing nanti sananya,” ujar Suryadi.

**Baca juga: Arsid Disebut Bintangnya di Pilkada Tangsel 2020, ini Alasannya.

Terpisah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Tangsel, Warman Syanuddin enggan memberikan komentar terkait kebijakan penyertaan modal ke BJB dari APBD Tangsel.

Di lokasi yang sama, Branch Manager BJB Cabang BSD, Ockie Castrena Yuliawan juga mencegah saat wartawan mencoba mengkonfirmasi ke komisaris utama dan direktur utama yang bertandang ke Balaikota Tangsel.(yud)

Print Friendly, PDF & Email