oleh

Raperda KTR Disahkan, Bea Rokok Rp47 Miliar di Tangsel Lenyap

image_pdfimage_print
Kawasan dilarang merokok di RSU Kota Tangsel.(cep)

Kabar6-‎Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang sedang digodok di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), mengancam perolehan bea pajak.

Diwacanakan, dalam regulasi tersebut juga akan melarang semua retail menjual rokok.

‎Kepala Bidang Pendapatan Non PBB dan BPHTB, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tangsel, Cahyadi mengaku belum mengetahui bila Raperda KTR dimaksud juga akan melarang atau membatasi penjualan rokok.

Jika aturannya melarang dapat dipastikan kehilangan pendapatan dari rokok. “Tahun 2015 lalu pendapatan dari bea rokok sebesar Rp47 miliar,” katanya ditemui wartawan di Serpong, Jum’at (27/6/2016).

Cahyadi menjelaskan, jika regulasinya hanya membatasi retail menjual, maka pendapatan bea pengenaan dari produk rokok masih dapat diperoleh pemerintah daerah. **Baca juga: Area Publik di Tangsel Wajib Sediakan Ruangan Merokok.

Pajak sebesar Rp47 miliar tahun lalu diperoleh dari bagi hasil dari Provinsi Banten. Menurutnya, izin bea rokok kewenangannya ada di Provinsi Banten. **Baca juga: Pakai Kaos “PKI”, Kuli Bangunan Disergap Anggota Koramil Ciputat.

“Pada dasarnya kalau memang nantinya Raperda Kawasan Tanpa Rokok memang demikian melarang mau tidak mau harus diterapkan,” terangnya.‎(yud)

**Baca juga: Saling Senggol, Konser “Road to Ifest” di Tangerang Ricuh.

Print Friendly, PDF & Email