oleh

Rapat Pengawasan WNA di Kabupaten Tangerang, Banyak Kursi Kosong

image_pdfimage_print

Kabar6-Suasana sepi mewarnai rapat koordinasi implementasi Undang-undang nomor 6 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri) nomor 49 tahun 2010 tentang Pemantuan Tenaga Kerja asing atau Warga Negara Asing wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangsel di Gedung Serba Guna (GSG), Komplek Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Kelurahan Kadu agung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Selasa (4/12/2018).

Beberapa baris kursi terletak di bagian tengah dan belakang terlihat kosong. Padahal rapat koordinasi ini dihadiri Kepala Divisi Imigrasi Kanwil kementerian Hukum dan HAM Provinsi Banten Martahan Hutapea, Wakil Ketua DPRD Banten Nuraeni, Kepala Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten Al Hamidi.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Banten, Nuraeni menolak berkomentar. Yang paling penting, menurut politisi Partai Demokrat ini bagimana mendorong agar Pemerintah Daerah (Pemda) tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Pemerintah Pusat untuk mengawasi orang warga negara asing atau WNA.

“Saya mendorong agar Pemda dan Pemerintah Pusat bersinergi untuk mengawasi WNA. Tidak lagi ada ego sektoral untuk melepar tangungjawab,” kata Nuraeni kepada wartawan usai rapat koordinasi.

Selian itu, Nuraeni meminta, Dirjen Imigrasi Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk mengambil langkah nyata untuk mengawasi WNA itu karena pengawasan WNA khususnya di Tangerang Raya yang meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangsel masih lemah.

Terbukti masih banyak ditemukan WNA yang bekerja tidak mengantongi dokumen resmi.

“Saya juga meminta Dirjen Imigrasi untuk mengevaluasi Timpora (Tim Pengawasan Orang Asing) untuk menjawab persoalan-persoalan pengawasan WNA selama ini dinilai masih lemah,” ujarnya.

Rencana akan dibukanya kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) di tingkat Kecamatan se Tangerang Raya, dinilai langkah yang baik. Pasalnya jika rencana itu terhujud pengawasan WNA akan lebih baik untuk mendekatkan pelaporan keberadaan WNA oleh warga.**Baca juga: Imigrasi Banten Perketat Pengawasan WNA.

“Intinya, harus ada komitmen yang kuat antara Pemda dan pemerintah pusat dalam pengawasan WNA,” ujarnya.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email