oleh

Rapat Paripurna di Tangerang Cuma Dihadiri 26 Anggota Dewan

image_pdfimage_print
Rapat Paripurna di DPRD Kab. Tangerang.(shy)

Kabar6-Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, harus di skros atau dihentikan sementara waktu.

Keputusan tersebut terpaksa diambil, lantaran banyaknya anggota DPRD Kabupaten Tangerang yang tak hadir dalam rapat.

“Ya, tadi sempat diskors selama 10 menit. Karena, belum kuorum. Tapi, setelah itu kembali dilanjutkan karena, peserta sudah kuorum,” ungkap Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Mad Romli, Kamis (23/2/2017).

Diketahui, rapat tersebut membahas tentang jawaban Bupati Tangerang terkait pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan dan pencabutan tiga Perda.

Raperda yang diusulkan adalah, tentang Pelayanan Publik dan Pengelolaan Kebudayaan Daerah.**Baca juga: Pemkab dan DPRD Tangerang Bahas Pencabutan Tiga Perda.

Sementara itu, pencabutan pada tiga Perda dimaksud yakni, Perda Nomor 02 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Penduduk dan Akta Catatan Sipil, Perda Nomor 03 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pertambangan Wilayah Laut dan Perda Nomor 08 Tahun 2014 tentang Air Tanah.**Baca juga: DPRD Tangerang Apresiasi Raperda Pelayanan Publik.

Dalam rapat tersebut pun, dari 50 anggota, hanya dihadiri oleh 26 anggota DPRD Kabupaten Tangerang.(Shy)

Print Friendly, PDF & Email