oleh

Rano Karno Siap Pimpin Banten Sendirian

image_pdfimage_print

Kabar6-Tak lama lagi, Rano Karno bakal resmi menjabat sebagai Gubernur Banten. Itu menyusul telah keluarnya surat pemberhentiannya sebagai Wakil Gubernur Banten, untuk kemudian diangkat menjadi Gubernur definitif, menggantikan Ratu Atut Chosiyah.

 

Namun, mengingat sisa masa jabatan Gubernur Banten kurang dari 18 bulan, maka kekosongan jabatan Wakil Gubernur Banten tidak dapat diisi. Artinya, Rano akan memimpin Banten sendirian alias tanpa wakil.

 

“Selama ini sudah dilatih bekerja sendirian. So, single fighter is fine,” kata Plt Gubernur Banten, Rano Karno, Jumat (31/07/2015).

 

Rano yang telah menerima salinan surat Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian sebagai Wakil Gubernur Banten, mengatakan dalam minggu depan akan dilangsungkan sidang paripurna oleh DPRD Provinsi Banten, yang hasilnya mengusulkan dirinya untuk menjadi Gubernur Banten definitif.

 

“Kira-kira hari Selasa atau Rabu depanlah, baru kita tunggu kabar dari Istana soal pelantikan,” terangnya.

 

Setelah dilantik, kata Rano, dirinya akan langsung menjalankan roda pemerintahan, serta melanjutkan pembangunan dengan mempercepat serapan anggaran, sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPMJD) Banten.

 

“Yang pasti saya akan melanjutkan pembangunan infrastruktur dan akan percepatan penyerapan anggaran, dan reformasi birokrasi itu pasti,” ujarnya. ** Baca juga: Terpaksa Nipu, Wartawan Gadungan Klaim Nunggak Angsuran Motor

 

Perlu diketahui bahwa Rano terpaksa memimpin Banten tanpa memiliki pedamping atau wakil gubernur berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 2005, tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah, serta mengacu kepada Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah.

 

Seperti yang sudah siberitakan sebelumnya bahwa Ratu Atut Chosiyah bersama adiknya, Tb. Chaeri Wardhana ditetapkan tersangka dalam kasus suap Pilkada Kabupaten Lebak sebesar Rp1 miliar. Dalam kasus tersebut juga menyeret mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK), M.Akil Mokhtar.(tmn/din)

Print Friendly, PDF & Email