oleh

Rano Disebut Kecipratan Rp700 Juta, Pejabat Dinkes Banten ke Beijing

image_pdfimage_print

Kabar6-Sidang perdana kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan memunculkan banyak nama. Sederet nama yang disebut ikut menerima uang “koordinasi” proyek pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten terungkap dalam surat dakwaan.

Rano Karno, bekas Gubernur Banten namanya disebut-sebut ikut menerima aliran dana. Kepastian itu tertulis dalam surat dakwaan berisi 365 halaman.

“Rano Karno (menerima) tujuh ratus juta rupiah,” ungkap jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, (Kamis, 31/10/2019).

Aliran dana juga didistribusikan untuk pejabat Dinas Kesehatan Provinsi Banten. Para pejabat ini difasilitasi karena dianggap telah ikut membantu proses lelang hingga pencairan dana proyek.

“Fasilitas berlibur ke Beijing berikut uang saku,” terang Jaksa. Tim survey, panitia pengadaan, panitia pemeriksa hasil pekerjaan juga diajak plesiran ke Beijing.

**Baca juga: Sidang TPPU, Wawan Mendekam di Rutan Guntur.

Jaksa menyebutkan untuk biaya plesiran ke Beijing menghabiskan dana sebanyak Rp1,659,500,000.

Adapun kucuran dana haram di atas berasal dari pengadaan alat kesehatan kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten yang bersumber APBD dan APBD Perubahan 2012.(yud)

Print Friendly, PDF & Email