oleh

Rano Bakal Teruskan Pembentukan Bank Banten

image_pdfimage_print

Kabar6-Gubernur Banten, Rano Karno bersikukuh akan terus melanjutkan rencana pendirian Bank Banten, meski harus molor dari jadwal yang ditentukan awal tahun 2016.

“Kondisi ini pasti pengaruh terhadap pembentukan Bank Banten. Karena yang akan membentuk Bank Banten itu Banten Global Development (BGD). Akibatnya pasti akan molor. Tapi kalau secara Perda, harus di selesaikan,” kata Rano Karno, di ruangannya, Rabu (2/12/2015).

Rano menjelaskan, bahwa pendirian Bank Banten merupakan amanah yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Banten tahun 2012-2017.

“Siapapun Gubernurnya, harus mewujudkan ini (Bank Banten). Selama Perda masih ada, pendirian Bank Banten harus terwujud. BGD di perintahkan Pemprov Banten untuk membentuk Bank Banten, siapapun direkturnya,” tegasnya.

Sementara, Ketua DPRD Banten, Asep Rahmatullah justru berpandangan berbeda dengan Rano Karno.  Pimpinan di lembaga legislatif itu justru mendesak pembubaran PT BGD yang akan membentuk Bank Banten.

“Saya sebagai ketua DPRD, akan memberhentikan pembentukan Bank Banten,” kata politisi dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu lagi.

Diketahui, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga dari delapan orang yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kawasan Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), pada Selasa kemarin, sebagai tersangka.

“Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ketua sementara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo lewat pesan singkat yang diterima kabar6.com, Rabu (2/12/2015).

Ketiga orang dimaksud adalah, SM Hartono, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Banten asal Fraksi Partai Golkar.

Tersangka kedua, Felix Tri Satria Santosa alias Sonny selaku Wakil Ketua Badan Anggaran (Banang) DPRD Banten asal Fraksi PDI Perjuangan.

Kemudian tersangka lainnya yaitu, Direktur PT Banten Global Development (BGD), Ricky Tampinongkol.

Johan sebutkan, kedua legislator dimaksud diduga melanggar Pasal 12 huruf a dan b, atau Pasal 11 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Sementara Ricky selaku pemberi suap diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan uang suap untuk memuluskan perizinan pembentukan Banten tahun 2016.(tmn/din)

Print Friendly, PDF & Email