oleh

Rancangan APBD-P Kabupaten Tangerang 2012 Dinilai Tidak Pro Rakyat

image_pdfimage_print

Kabar6-Rancangan perubahan APBD Kabupaten Tangerang dinilai lebih mementingkan elit eksekutif ketimbang masyarakat kecil alias tidak pro rakyat.

Demikian dikatakan Direktur Lembaga Kebijakan Publik, usai mengikuti rapat paripurna tentang Rancangan APBD Perubahan 2012, Selasa (24/7/2012).

“Belum bisa dianggap pro rakyat kecil. Indikasinya justru lebih pada kepentingan elit ekesekutif,” kata Ibnu Jandi.

Menurut Djandi, seharusnya perubahan anggaran daerah tersebut lebih diprioritaskan pada kepentingan masyarakat, baik pada pembiayaan sektor pendidikan, maupun pada pembiayaan infrastruktur sosial lainnya.

Sehingga perubahan anggaran dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Alasan lain disebutkan Jandi, pada perubahan angagaran 2012 itu mata anggaran peruntukan belanja pegawai masih memberikan kontribusi cukup besar yakni mencapai lebih 962 miliar, yang mana di dalamnya mencakup insentif bagi para pegawai daerah.

Ketimbang belanja modal yang hanya 709 miliar, padahal belanja modal tersebut digunakan untuk kegiatan pembangunan di semua sektor di wilayah itu. “Bukti lainnya yaitu belanja pegawai masih bengkak, ketimbang belanja modal,” ujarnya.

Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam pandangan umumnya terhadap perubahan APBD Kabupaten Tangerang tahun anggaran 2012 menyebutkan melalui pelaksanaan APBD yang berpihak pada kepentingan masyarakat kecil (pro poor budgeting) diharapkan semua pihak bekerja keras dan cerdas.

“Hal ini bisa bermuara pada upaya kita dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Tangerang,” kata Najil Fikri, Ketua Fraksi PPP DPRD Kabupaten Tangerang.

Menyikapi perubahan APBD yang diperkirakan pada ahir September tahun anggaran berjalan, Fraksi PPP menyarankan agar dihindari adanya pengganggaran kegiatan pembangunan fisik di dalam rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tersebut.

Fraksi PPP juga berharap agar pengeluaran belanja daerah menggunakan prinsip hemat, tidak mewah, efektif, efesien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(dre/*)

 

Print Friendly, PDF & Email