oleh

Ramadhan, Ini Tempat Usaha “Dilarang” Beroperasi di Cilegon

image_pdfimage_print
Walikota Cilegon, TB Iman Ariadi.(bbs)

Kabar6-Sepanjang Bulan Suci Ramadhan, sebanyak 38 tempat hiburan malam yang beroperasi di Kota Cilegon diwajibkan tutup.

Imbauan Walikota Cilegon itu, sedianya sudah harus dimulai pengusaha tiga hari sebelum Ramadhan, hingga tiga hari setelah Lebaran Idul Fitri.

Demikian disampaikan Kepala Seksi Perundang-Undangan Satpol PP Kota Cilegon, Chairul Hasan, merujuk Surat Edaran (SE) Walikota Cilegon, Tb Iman Ariadi, nomor: 556.322/1170/POLPP/2016.

“Dalam SE itu dijelaskan, tempat hiburan yang diwajibkan tutup diantaranya billiar, karaoke singing hall dan live music. Aturan itu berlaku sejak tanggal 03 Juni hingga 10 Juli 2016,” ujar Chairul, Selasa (31/5/2016).

Selain tempat hiburan malam, SE Walikota Cilegon itu kiranya juga berlaku bagi seluruh restoran siap saji dan rumah makan.

“Restoran diminta tidak membuka usaha pada siang hari dan diperbolehkan buka pada pukul 16:00 WIB atau sore hari,” ujar Chairul lagi.

Chairul menambahkan, untuk memastikan efektivitas SE Walikota itu, pihaknya juga akan melakukan operasi selama Ramadhan. **Baca juga: Petugas Temukan DVD Porno di “Saung Mesum” Pantai Shangrila.

“Jika ditemukan tempat hiburan ataupun restoran yang membandel dengan melanggar aturan, maka kami tidak akan segan-segan akan menutup tempat usaha dimaksud,” ujarnya. **Baca juga: Puluhan Warem di Rel KA Cilegon Dibongkar.

Rencananya, SE Walikota Cilegon tersebut akan ditempel di seluruh tempat hiburan malam, juga di seluruh restoran siap saji dan rumah makan, demi menjaga kenyamanan dan ketenangan umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa pada Ramadhan mendatang.(sus)

**Baca juga: Pembongkaran “Saung Mesum” di Pantai Tangerang Diwarnai Isak Tangis.

Print Friendly, PDF & Email