oleh

Ramadan Sejuk, Polresta Tangerang Larang SOTR dan Petasan

image_pdfimage_print

Kabar6-Polisi tegaskan larangan kegiatan sahur on the road (SOTR) di Kabupaten Tangerang selama bulan Ramadan. Setiap hal yang bisa memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat akan ditindak tegas.

“Ketika masyarakat masih bandel kita akan tindak tegas,” kata Kapolresta Tangerang, Kombes Zain Dwi Nugroho saat dikonfirmasi kabar6.com, dikutip Rabu (30/3/2022).

Menurutnya, selain SOTR gangguan kamtibmas juga bisa dipicu dari petasan. Banyak kasus tawuran antar kelompok warga diawali dari petasan.

Zain tegaskan, pihaknya juga bakal menindak perajin petasan. “Dan kami mengimbau untuk tidak melakukan jual belikan petasan dengan susuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

**Baca juga:Ramadan, Polresta Tangerang Perketat Tujuh Kecamatan Ini Rawan Tawuran

Ia bilang, pandemi Covid-19 belum berakhir. Warga disarankan tidak melakukan kerumunan agar tidak terjadi gangguan kamtibmas.

“Kami mengimbau terhadap masyarakat Kabupaten Tangerang tidak melakukan gangguan kamtibmas. Tindakan preventif dan represif siap kami lakukan,” harap Zain.(Rez)

Print Friendly, PDF & Email