oleh

Rakus! Meski Sudah Punya Dua Suami, Seorang Wanita India Kawin Lari dengan Pria Ketiga

image_pdfimage_print

Kabar6-Polisi di Bharosa Cell, Nagpur, India, mendapat laporan dari dua orang pria yang meminta bantuan untuk menemukan istri mereka. Rupanya, kedua pria yang tak diungkap identitasnya itu adalah suami pertama dan suami kedua wanita tadi.

Wanita yang disebut berusia 20-an tahun itu, melansir timesofindia, meninggalkan rumah suami keduanya beberapa hari yang lalu dengan dalih pergi ke tempat asalnya, namun sejak saat itu tidak dapat dilacak lagi. Usut punya usut, wanita tersebut dilaporkan berteman dengan pria ketiga melalui media sosial.

Menurut keterangan polisi, wanita tersebut menikahi suami pertamanya atas dasar cinta, dan memiliki dua anak. Setelah empat tahun menikah, ia bertemu dengan seorang pria yang kemudian menjadi suami kedua. ** Baca juga: Ayah di Tiongkok Gugat Anak Tiri untuk Ganti Biaya yang Sudah Dikeluarkan Selama Membesarkannya

Diketahui, wanita itu telah telah menerima panggilan telepon tidak terjawab dari nomor yang tak dikenal, dan begitulah cara dia berkenalan dengan pria kedua. Mereka menikah di sebuah kuil di luar Nagpur dua tahun lalu. Sementara suami pertama adalah seorang tukang batu, yang kedua bekerja dalam bidang peletakan serat optik.

Menurut sumber polisi Bharosa Cell, suami kedua berencana bekerja sama dengan suami pertama untuk memberi pelajaran pada pria ketiga. Suami kedua melacak suami pertama dan meyakinkannya untuk sama-sama datang ke kantor polisi.

Suami kedua pertama kali mendatangi polisi dan mengadukan pelanggaran yang oleh polisi disebut sebagai ‘pelanggaran yang tidak dapat dikenali’. Inspektur senior Seema Surve, penanggung jawab Kepolisian Bharosa Cell, mengatakan bahwa suami kedua ingin mendapatkan wanita itu kembali dalam hidupnya tetapi suami pertama belum siap.

“(Polisi) Bharosa Cell tidak mendaftarkan pengaduan, tetapi kami membimbing para pria untuk mendekati kantor polisi Sonegaon untuk mengajukan pengaduan tentang kekasih ketiga dan wanita itu,” terang Inspektur Surve.

Menurut undang-undang yang berlaku, pria yang dinyatakan sebagai suami kedua itu tidak memiliki hak secara hukum karena pernikahannya dianggap tidak sah. Hal ini karena wanita itu menikah lagi tanpa menceraikan suami pertamanya.

“Karena tidak ada kekerasan dalam rumah tangga, kami merasa kantor polisi setempat dapat menangani situasi tersebut secara lebih baik,” kata Inspektur Surve.(ilj/bbs)

Print Friendly, PDF & Email