oleh

Raja Thamsir Rachman Divonis 7 Tahun Penjara, Denda Rp200 Juta

image_pdfimage_print

Kabar6-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat telah dilaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa Raja Thamsir Rachman (hadir secara online), dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Adapun amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim, Rabu (15/03/2023), pada pokoknya yaitu: menyatakan Terdakwa Raja Thamsir Rachman telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor RI 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam Dakwaan Kesatu Primair.

**Baca Juga: JAM-Intelijen Amir Yanto: Jika Ada Laporan Pengaduan Segera Dibalas

Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Raja Thamsir Rachman selama 7 tahun. Dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan kurungan.

Atas putusan tersebut, Terdakwa dan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (Red)

Print Friendly, PDF & Email