oleh

Rabu Besok Pemilik Bengkel Furniture di Rengas Dipanggil Satpol PP

image_pdfimage_print

Kabar6-Satpol Pamong Praja Kota Tangerang Selatan (Tangsel) jadwalkan pemanggilan terhadap pemilik bengkel furniture. Oktober 2020 lalu tempat usaha di Jalan Gelatik Atas RT 09/10 Nomor 12, Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, itu sempat disegel.

“Saya panggil lagi pengusahanya,” kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan dan Perundang-undangan, Sapta Mulyana kepada kabar6.com, Jum’at (15/1/2021).

Ia menyebutkan, agenda pemanggilan pada Rabu lusa pukul 10.00 WIB di kantor Satpol PP Kota Tangsel, Jalan Raya Puspiptek, Kecamatan Setu.

Hanya selang dua pekan kemudian pascasegel bengkel furniture itupun kembali beroperasi. “Dalam pemanggilan kita minta keterangan dan tentu teguran. Yang bisa mengarah pada sanksi yang lebih tinggi,” klaim Sapta.

Meski demikian ia tidak menjawab secara detail bentuk pemberian sanksi terhadap pemilik yang diduga kuat tak mengantongi izin resmi usaha.

**Baca juga: Tenaga Kesehatan RSU Tangsel Terima Vaksin Covid-19

Bengkel furniture yang beroperasi semakin besar sejak Mei 2020 lalu itu berada di tengah pemukiman padat penduduk. Operasionalnya sempat dikeluhkan oleh warga sekitar di RT 08-10 RW 10, Rengas.

“Masalah ini bukan karena antartetangga ya. Tapi lebih ketidaknyamanan warga sini karena bising dan polusi dari operasional bengkel furniture yang enggak kenal waktu,” ujar Kiki, warga RT 08/10.(yud)

Print Friendly, PDF & Email